JAKARTA (ANTARA) – Indonesia adalah Uni Eropa dan Eropa, kata PTRI Jenewa dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Panel Perselisihan Dagang mengembangkan organisasi tentang Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping Uni Eropa atas Produk Asam Lemak.
Pada pertemuan Dewan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diadakan pada 18 Desember di Jenewa. Diskusi terkait “DS622: Uni Eropa – Tindakan terhadap impor asam lemak dari Indonesia” masih menjadi perdebatan. 2024.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2024, Indonesia menandatangani perjanjian dengan Uni Eropa untuk beberapa perusahaan Indonesia. Tahap konsultasi disajikan untuk penerapan kebijakan pajak impor anti dumping pada produk (asam lemak).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Januari 2023 dan akan tetap berlaku hingga 20 Januari 2028. Bea masuk antidumping bagi Indonesia berkisar antara 15,2% hingga 46,4%.
Kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian Anti-Dumping UE dan GATT 1994 mengenai langkah-langkah ini menekankan bahwa hal ini tidak sejalan
Konsultasi diadakan antara kedua belah pihak, namun diputuskan bahwa panel perselisihan komersial tidak dapat dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Deputi Tetap PTRI ke-2 Jenewa Ronahi Rahman Setioko mengatakan, “Meskipun ada tindakan Uni Eropa terhadap perdagangan global, Indonesia tetap menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia meskipun bersikeras untuk berintegrasi dengan organisasi tersebut. Berdasarkan komitmennya, permintaan delegasi Indonesia dibacakan dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, UE meyakini tindakan mereka dibenarkan oleh aturan WTO dan menerima pembentukan kelompok tersebut atas permintaan Indonesia.
Indonesia pertama kali mengajukan permohonan bergabung ke grup tersebut pada 25 November 2024. Permintaan untuk membuat grup pertama.
Setelah pembentukan kelompok tersebut, pertemuan yang beranggotakan sembilan orang WTO tersebut merupakan perselisihan DS622 yang ketiga. Mereka adalah Brasil, Jepang, Kanada, Australia, Tiongkok, Turki, Amerika Serikat, Rusia, dan Ukraina.
Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan minat anggota WTO terhadap isu kontroversial tersebut.
Merupakan salah satu negara yang rutin menggunakan perlindungan hak dalam sistem penyelesaian sengketa WTO. Oleh karena itu, Indonesia selalu menggunakan mekanisme tersebut untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia.
Indonesia juga menyatakan tidak segan-segan menantang kebijakan negara mitra yang berpotensi melakukan diskriminasi terhadap produk asal Indonesia.
Dalam hal ini, kelompok DS622 mendukung inisiatif Indonesia dan masuknya produk asam lemak ke Eropa diharapkan dapat mengatasi kendala pengambilan keputusan.
Leave a Reply