JAKARTA (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan calon (Baslon) Wakil Gubernur DKI Bramono Anung-Rano Karno yang diusung KKU. Pada tahun 2024, Pilka Jakarta memperoleh suara terbanyak.
PSI Jakarta mengucapkan selamat kepada calon Jodi Bramono-Rano yang diumumkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jakarta, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elwa Farhi Kolpina Jakarta, Kamis, tim pemenangan Ridwan Kamil dibubarkan di Suswono (RIDO). ) mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MC) terhadap hasil pilkada.
Sedangkan PSI tergabung dalam Aliansi Pembangunan Indonesia (KIM) Plus yang mendukung pasangan calon RIDO di Pilkada Jakarta.
Elwa mengatakan PSI akan terus menjadi partai anggaran yang penting dan konstruktif bagi Pemprov DKI melalui Divisi PSI di KHDR DKI Jakarta.
Sudah menjadi tugas dan janji kita sejak awal, baik Pak RK atau Pak Pram yang menang, setelah Pilgub, PSI Jakarta akan menjadi kelompok yang mengkritik pemerintah karena PSI Jakarta ingin menggunakan APBD semaksimal mungkin. Kepentingan masyarakat.”
Ia juga memuji tim RIDO yang berhasil memenangkan pemilihan gubernur Jakarta.
PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan kelompok RIDO pemenangan di Jakarta pada masa kampanye terakhir. Kini memikirkan pasca Pilkada Jakarta, upaya mereka semakin meningkat.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TKI Jakarta mengumumkan pemenang Bilgada Jakarta 2024 akan diumumkan dalam waktu tiga hari sejak hasil pemilu diajukan perkara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buku (BRPK).
Tiga hari setelah MK resmi memberitahukan kepada KPU atas permohonan yang diajukan PRBK, langkah selanjutnya KPU DKI akan memutuskan pasangan walikota-gubernur terpilih untuk Pilkada 2024, ujarnya. Dinas Penerangan dan Penerangan KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.
Pemberitahuan BRPK ke KPU dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024.
Selanjutnya, hasil Pilkada 2024 akan kami umumkan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam waktu tiga hari.
Sedangkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 No. Berdasarkan angka 3, permohonan perselisihan pemilu daerah diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu KPU daerah.
Diketahui, KPU Velayuda DKI Jakarta telah memutuskan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas waktu pengajuan perselisihan hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung I MK Jakarta, Kamis pagi, DKI tidak mengadili pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jakarta Ritwan Kamil-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongregun-Kun Wardhan. Pembahasan Hasil Pilkada DKI 2024 di Jakarta.
Demikian pula berdasarkan pantauan di situs resmi Ketua Menteri, belum ada pengaduan yang diajukan atas nama kedua pasangan calon.
Leave a Reply