Jakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka penyerangan pekerja toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Palasan, Kakung, Jakarta Timur.
Saat ini, setelah mengumpulkan fakta dan bukti, melakukan gelar perkara, penyidik TKP Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Siam Indradi. di Jakarta pada hari Senin.
Ade Ari menjelaskan, GSH dijerat dengan pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Para peneliti kemudian akan memeriksa dugaan GSH. Saat ini pemeriksaan belum dilakukan karena masih menunggu tim konsultasi hukum tersangka GD, ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Terhadap Pekerja Toko Roti di Jakarta Timur
Tim polisi menangkap terduga pelaku berinisial GSH di Jalan Raya Pisiran, Kakung, Jakarta Timur (Yaktim).
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabum, Jawa Barat, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polres Jakarta Timur menangkap tersangka GSH di Sukabum pada Minggu malam (15/12).
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Karyawan Toko Roti
Nicholas menegaskan, pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Dalam hal ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah dilepas sebagai terlapor dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif. Jika setidaknya ada dua tes yang selesai, penyidik akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Timur pun memeriksa beberapa saksi dan melaporkan kasus tersebut. Korban melaporkan kasus penganiayaan berat pada 18 Oktober 2024.
Leave a Reply