Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso membuka kemungkinan perpanjangan masa kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Masuk Proses Perdagangan Luar Negeri atau yang lebih dikenal dengan Satgas Anti Trafficking. . Barang-barang.
Diketahui, Satgas Impor, ketika dibentuk pada Juli 2024, seharusnya mengakhiri tugasnya pada Desember 2024.
“Kenapa (ditunda) sampai Desember? Kita berharap setelah itu tidak ada undang-undang (yang akan dipasang) kan? sudah tidak ada lagi (impor ilegal), kata Budi saat acara ‘Koleksi UMKM Indogrosir Luar Negeri di Jabodetabek’ yang digelar di Taman Mini Indonesia (TMII), Jakarta, Minggu.
Dalam acara yang sama, Direktur Operasional Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan, para pelaku usaha berharap pemerintah menambah tim operasional untuk mengimpor barang ilegal. Sebab, salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia adalah lambatnya peningkatan impor ke Indonesia.
Silakan saja, impor ilegal dan perjudian online harus dihentikan. Karena itu salah satu penyebab (penjualan) mengecewakan kita, kata Anton.
Menurut dia, barang impor yang masuk ke dalam negeri secara hukum mendistorsi harga pasar, sehingga berdampak pada penjual dalam negeri yang sulit bersaing.
“Kita harus bisa menjaga diri dari hal itu karena juga merusak harga. Kalau barang dari Malaysia dan Singapura masuk secara ilegal, kasihan pedagang kita,” jelasnya.
Satgas Anti Pengadaan Ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis barang yang disasar adalah tujuh jenis barang, antara lain tekstil dan produk tekstil, garmen dan tekstil jadi, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan barang jadi lainnya. barang-barang. . barang tekstil.
Satgas ini terdiri dari departemen dan lembaga yang meliputi Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini dipicu oleh ditutupnya beberapa industri TPT serta adanya keluhan dari dunia usaha tanah air mengenai meningkatnya impor yang dianggap ilegal karena harganya jauh dari harga yang pantas dan tidak dapat ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Standar Nasional (SNI) dll yang berakibat pada perampingan dan penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Bisnis dan Undang-undang Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Usaha.
Tujuan dibentuknya kelompok kerja ini adalah untuk menetapkan langkah-langkah kebijakan dan memantau penyelesaian permasalahan negara lain.
Tugas Satgas antara lain membuat daftar permasalahan terkait barang tertentu yang ditangani dalam sistem perdagangan luar negeri.
Kemudian menentukan tujuan program dan cara kerja, melakukan review izin usaha atau persyaratan aset tertentu yang terkait dengan sistem usaha luar negeri, termasuk standar SNI dan perpajakan.
Dalam pelaksanaan pengertian organisasi ekonomi dalam kaitannya dengan kejahatan yang dikatakan kejahatan, sebenarnya dengan cara yang sah menurut kekuasaan berdasarkan kaidah hukum yang benar.
Pembentukan Kelompok Kerja Pengawasan Barang Tertentu yang Digunakan Dalam Cara Impor Komersial diperintahkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 932 dari tahun 2024.
Leave a Reply