Jakarta (ANTARA) – Chief Marketing Office (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan industri kripto Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama ekonomi digital berbasis blockchain berkat dukungan regulasi dan insentif pajak.
“Pajak aset kripto memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. “Dengan langkah-langkah seperti insentif perpajakan dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara besar pemain ekonomi digital berbasis blockchain,” ujarnya yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Tetap DPR RI bidang Aset, Perdagangan dan Industri (Kadin) di bidang Kripto. keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 979,08 miliar hingga November 2024.
Pendapatan tersebut sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022 dan Rp 220,83 miliar pada tahun 2023 pada dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, angka pendapatannya meningkat drastis menjadi Rp 511,8 miliar.
Pajak kripto dibagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) dari kegiatan perdagangan aset kripto di platform bursa yang menyumbang Rp459,35 miliar, Pasal 22.
Kedua, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian kripto di bursa menyumbang Rp519,73 miliar.
Pencapaian pendapatan pajak dari cryptocurrency mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diperkenalkannya pajak transaksi aset digital dan menunjukkan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
“Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis pendapatan pemerintah guna mendukung pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan basis pajak merupakan strategi penting untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan transaksi masyarakat,” kata Iqbal.
Leave a Reply