Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Guru Besar IPB: Pemekaran PKRL KKP jawab tantangan urbanisasi laut

JAKARTA (ANTARA) – Jawabannya adalah dengan memperluas Direktorat Jenderal Administrasi Kelautan dan Kelautan (PKRL) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Fuzi. Untuk memenuhi tantangan ekspansi perkotaan maritim.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 193 Tahun 2024 yang diterbitkan Jumat (8/11), KKP membagi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dietzen PKRL) menjadi dua bagian. Mereka adalah Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Administrasi Maritim.

Oleh karena itu, kehadiran Direktorat Perencanaan Wilayah Kelautan merupakan solusi tepat untuk menangani dan mengelola urbanisasi laut saat ini dan masa depan, kata Ahmed Fawzi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, urgensi Direktorat Perencanaan Wilayah Kelautan sudah dikaji sejak tahun lalu. Karena KKP dihadapkan pada permasalahan sindrom ember kayu, yaitu beban perencanaan wilayah maritim yang tidak sebanding dengan kewenangan kelembagaan yang diembannya, maka KKP masih belum mampu mencapai kebijakan tata ruang maritim yang ideal serta sinergi dan kerja sama antarlembaga.

Untuk itu, saya terus memperkuat kapasitas kelembagaan Departemen Perencanaan Wilayah Kelautan khususnya, baik dari segi lingkungan internal maupun eksternal, serta efektivitas beban kerja, potensi kontribusi KKP dan kerjasama. Antar institusi. jangkauan. .

Menurutnya, direktorat baru ini harus dipimpin oleh orang yang memahami dan menguasai isu dan kebijakan terkait penataan ruang kelautan.

Dengan memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan integritas yang tinggi, pemimpin yang hanya memahami permasalahan namun tidak dibarengi dengan kepemimpinan yang kuat tidak akan efektif dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Perencanaan Wilayah Maritim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *