Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Aturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Pengawas Transportasi Darmaningtyas mengklaim batasan usia kendaraan belum bisa diberlakukan di DKI Jakarta.

“Ini persoalan lama yang hingga saat ini belum diketahui,” kata Darmaningtyas, atau akrab disapa Tyas, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, banyak kendala. Salah satunya adalah aspek sosial. “Dianggap tidak adil bagi masyarakat menengah ke bawah karena adanya pembatasan transportasi,” ujarnya.

Sebab, menurut Tyas, masyarakat menengah ke bawah lebih cenderung membeli mobil ‘bekas’ atau bekas.

Selain itu, Tyas juga menilai aturan dan ketentuan mengenai pembatasan usia kendaraan masih belum jelas.

“Misalnya mobil dengan batasan umur sudah tidak bisa dipakai lagi, mau diapa, mau scrap, kalau scrap siapa yang berhak scrap?”

Tyas berkata: “Pemerintah membeli mobil lalu membuangnya, bukan? Kalau masyarakat memerintahkan untuk menghancurkannya, dan mereka menyuruh mereka untuk menyerahkannya, masyarakat pasti juga tidak akan mau.”

Dengan kondisi tersebut, Tyas pun menilai pembatasan usia kendaraan akan sulit diterapkan.

Jika tujuan aturan tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan, Tyas menyarankan pemerintah bisa menaikkan tarif parkir atau menaikkan harga pemakaian mobil agar masyarakat berpikir matang dalam membeli mobil.

Dan pendapatan negara itu sederhana, pemerintah bisa meningkatkan pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan tarif parkir, dan menambah bahan bakar, kata Tyas.

Selain itu, meski aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi di Jakarta, Tyas menjelaskan bahwa usia kendaraan tidak mempengaruhi emisi.

Pasalnya, Kepala Inisiatif Strategis Transportasi (Insran) mengatakan, emisi kendaraan tidak berkaitan dengan usia kendaraan, melainkan perawatan kendaraan.

“Emisinya tergantung perawatan. Mobil baru pasti emisinya tinggi. Tapi kalau mobil lama kalau dirawat bagus bagus,” kata Tyas.

Perbincangan mengenai pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah ada sejak masa Gubernur Basuki Tyahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2015. Namun, hingga saat ini wacana tersebut belum terlaksana karena kerap menemui banyak kendala.

Belakangan, upaya serupa kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 tentang Pengendalian Kualitas Udara Tahun 2019.

Tujuan dari arahan tersebut adalah untuk melarang pengoperasian kendaraan yang berumur lebih dari 10 tahun mulai tahun 2025. Namun peraturan tersebut mendapat tentangan dari opini masyarakat sehingga tidak dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *