Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Senin, ini lokasi SIM Keliling di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Manajemen Polda Metro Jaya juga akan memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Senin, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan mengemudi ilegal. Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya X (Twitter), layanan meliputi: Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall

Jakarta Utara: di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Citraland Mall

Stand SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mengakses dan bekerja melalui fasilitas telepon seluler ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM. Syaratnya adalah foto copy KTP yang masih berlaku, kemudian foto copy SIM lama dan asli SIM, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan psikologi. Layanan SIM Keliling Mobil ini dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus meminta yang baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 Tahun 2016 tentang Bonus Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Untuk SIM tipe B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan pada layanan SIM Seluler, namun harus diperpanjang pada pukul 16.00 WIB Kantor Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan pendokumentasian. Dokumen SIM B juga berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Baca juga: Minggu, SIM Keliling Hanya di Jaktim dan Jakbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *