Jakarta (Antara) – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional dalam pemungutan suara pada Sabtu (14/12), menyusul keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember yang berakhir dengan kegagalan.
Dengan adanya pemakzulan, jabatan Yoon akan ditangguhkan hingga hari ia menerima mosi pemakzulan dan Perdana Menteri Han Dak-su akan menjadi penjabat presiden.
Berikut beberapa fakta peristiwa politik tersebut yang dikutip dari berbagai sumber.
Darurat militer
Pada pukul 23.00 waktu setempat pada tanggal 3 Desember, Yun mengumumkan darurat militer “untuk menyelamatkan negara dari mereka yang mencoba melumpuhkan fungsi-fungsi penting negara dan menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal.”
Dia juga berpendapat bahwa “keputusan telah diambil untuk mengusir kekuatan komunis dari Korea Utara dan menghilangkan kelompok anti-negara.”
Setelah pengumuman tersebut, semua aktivitas politik, pertemuan, dan demonstrasi dilarang di seluruh Korea Selatan.
Namun penerapan darurat militer tidak berlangsung lama.
Sehari kemudian, Yun mengumumkan pencabutan darurat militer setelah Majelis Nasional memutuskan untuk mengakhiri status quo.
Maaf
Pada tanggal 7 Desember, dalam pidatonya di televisi, Yun menyampaikan “permintaan maaf yang tulus” bahwa darurat militer yang ia nyatakan telah menimbulkan kekhawatiran publik.
Yun mengatakan darurat militer diberlakukan karena dia merasa “putus asa” dan berjanji tidak akan mengambil tindakan seperti itu lagi.
Namun, setelah pidato Yun, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mengulangi seruannya agar presiden segera mengundurkan diri atau menghadapi pemakzulan.
Mosi pemakzulan pertama
Partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Yun di Majelis Nasional pada tanggal 4 Desember setelah menentang deklarasi darurat militer Yun di parlemen.
Mosi pemakzulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi tanpa dukungan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Akibatnya, mosi pemakzulan tidak bisa disetujui.
Berdasarkan Konstitusi Korea Selatan, setidaknya dua pertiga dari 300 anggota parlemen harus memberikan suara untuk menyetujui mosi pemakzulan.
Mosi pemakzulan kedua
Pihak oposisi, yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai lainnya, kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yun pada 12 Desember.
Pada Sabtu (14/12), dalam pemungutan suara, Majelis Nasional menyetujui mosi untuk memakzulkan Yun atas keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Mosi kedua disetujui oleh 204 dari 300 deputi setelah PPP memutuskan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara sesaat sebelum sidang dimulai.
Namun, partai berkuasa tetap menolak pemakzulan Yun.
Meskipun beberapa dakwaan terhadap Yun dibatalkan, resolusi akhir mencakup beberapa dakwaan lagi.
Salah satu tersangka menyatakan bahwa Yun memerintahkan pasukan militer dan polisi untuk menahan anggota parlemen sementara darurat militer diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan di parlemen dan masa kepresidenan Yun disuspensi, proses selanjutnya akan digelar di Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan akan memutuskan apakah Yoon harus dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke jabatannya.
Jika Yoon dinyatakan tidak bisa dimakzulkan, dia akan menjadi presiden Korea Selatan kedua, setelah Park Geun-hye pada tahun 2017.
Leave a Reply