Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada Rabu karena pilkada

JAKARTA (ANTARA) – Sehubungan dengan digelarnya Pemilihan Presiden (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus kebijakan kendaraan genap.

“Dengan adanya Pilkada serentak pada Rabu (27/11), aturan ganjil genap di banyak ruas jalan di Jakarta dicabut,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Syafrin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 201 ayat (8) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh tanah air akan dilaksanakan pada November 2024.

Lalu, Pasal 84 (3) UU RI. Nomor 1 Tahun 2015 mengatur pemungutan suara yang bersangkutan dilakukan pada hari libur atau hari libur.

Kemudian, Peraturan KPU Tahun 2024 Nomor 2 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Letnan Gubernur Tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pasal 3 ayat (3) Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Perpres.

Terakhir, Permenaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hari Libur Bagi Pekerja atau Pekerja pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Meski demikian, Syafrin mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan tetap menaati peraturan lalu lintas dan instruksi pejabat setempat untuk menjaga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

“Penertiban lalu lintas akan terus kami lakukan agar kondisi lalu lintas di Jakarta lancar, aman, dan tertib. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan instruksi polisi di lokasi,” kata Syafrin.

Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan digelar pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Minggu (Pilkada) 22/9).

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dari calon perseorangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *