Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan upaya pemberantasan penyelundupan produk impor ilegal dapat dilakukan secara tegas untuk mengurangi masuknya barang tersebut ke pasar dalam negeri.
Di Sukabumi, Jumat, menteri terkait mengatakan dalam hal ini pihak bea cukai harus tegas dalam menangani barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan memperkuat kontrol dan penegakan hukum di pelabuhan.
“Pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan dan masuknya barang ilegal tidak hanya dilakukan di pelabuhan-pelabuhan besar tetapi juga melalui penyelundupan.
Menperin menjelaskan, ada dua penyebab masuknya barang ilegal dan masuknya barang murah secara sah karena beberapa peraturan memberikan celah seluas-luasnya bagi bebasnya masuknya barang impor ke pasar Indonesia.
“Industri menderita karena barang-barang impor yang murah dibiarkan masuk ke pasar dalam negeri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah 31.275 operasi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 triliun.
“Lebih dari 5.000 transaksi setiap bulannya. Total nilai barang mencapai 6,1 triliun rupiah dan defisit negara bisa mencapai sekitar 3,9 triliun rupiah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. 14). 11).
Dia menjelaskan, terdapat 12.495 transaksi operasi impor senilai Rp 4,6 triliun. Tindakan ini umumnya berlaku pada barang tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menkeu mengatakan, barang-barang tersebut masuk ke pasar dalam negeri karena produksi berlebihan di negara lain dan tingginya tarif yang dikenakan negara tujuan. Hal ini menyebabkan importir mengimpor produk tersebut secara ilegal ke Indonesia.
Pihak Bea dan Cukai menegaskan akan lebih meningkatkan kerja sama dan koordinasi organisasi guna meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan bidang Pajak Bea dan Cukai.
Leave a Reply