JAKARTA (ANTARA) – Tim pemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Susono (RIDO) meminta Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan warga yang tidak menerima Formulir C6 pada Pilkada 2024. pemilihan.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Bawaslu mengenai laporan yang disampaikan di berbagai daerah,” kata politikus sekaligus tim pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah saat ditemui di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu.
Ramdan meminta Bawaslu DKI Jakarta menyikapi secara serius aduan yang masuk.
Sebab, lanjutnya, Bawaslu mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Belajar dalam waktu 2 hari setelah penyerahan laporan.
Ramdan mengatakan, timnya dan warga membuat laporan di tingkat Bawaslu Kota pada Minggu (1/12). Namun hingga saat ini, hingga 4 Desember 2024, belum ada pemberitahuan survei pendahuluan apakah laporan tersebut sudah didaftarkan.
“Kami mohon agar dipercepat. Tampaknya tidak perlu menunggu sampai laporan ini habis masa berlakunya. “Kita tahu, batas waktu pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) adalah 7,” kata Ramdan.
Selain itu, Ramdan menjelaskan timnya menemukan dokumen yang menunjukkan partisipasi masyarakat di beberapa TPS sangat rendah, bahkan ada yang hanya mencapai 15 persen.
Menurutnya, hal ini sangat ironis karena Jakarta memiliki fasilitas transportasi dan informasi yang memadai.
“Informasi ini kami sampaikan. Misalnya di Jakarta Timur, Jakarta Barat, khususnya Chengkareng Timur, TPS 14, 16, dan 17. Jumlah pemilih hanya sekitar 25 persen. Sebenarnya Chengkareng merupakan kawasan padat penduduk. “Setelah ditelusuri, ternyata banyak warga yang tidak menerima C6 maupun undangan memilih,” kata Ramdan.
Namun menyikapinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan, pemilih yang tidak mendapat formulir pemberitahuan C6 tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan DKI Jakarta.
Kepala Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, “Kami telah melayangkan imbauan terkait Surat C bahkan sebelum hari H pemilu.”
Diketahui, Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih wajib dibawa pada hari pemungutan suara, namun bukan merupakan syarat wajib.
Selain itu, KPU DKI juga memberikan kemudahan bagi pemilih cukup membawa kartu identitas seperti KTP atau fotokopi dan Tanda Pengenal Kependudukan Digital (IKD).
Asalkan nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelahnya, KPU DKI menggencarkan sosialisasi terkait Pilkada melalui baliho yang dipasang di berbagai lokasi.
DPRD mempersilakan pemilih memeriksa DPT untuk mengetahui lokasi TPS tempat memilih.
Leave a Reply