Seoul (ANTARA) – Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya untuk mengumumkan keadaan darurat pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Usulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suara pada sidang parlemen.
Dalam pemungutan suara, 85 anggota memberikan suara menentang pemakzulan, dan terdapat delapan suara tidak sah dan tiga abstain.
Oleh karena itu, masa jabatan presiden Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan sejak kantornya menerima permintaan pengunduran diri. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa di Korea Selatan, yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memutuskan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara parlemen hanya beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun partai tetap menolak kesepakatan tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukkan 12 anggota PPP menentang keputusan partai tersebut dan mendukung permintaan pemakzulan.
Untuk dapat melanjutkan, mosi pemakzulan harus didukung oleh dua pertiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan anggota partai oposisi.
Permintaan pemakzulan pertama yang diajukan Sabtu lalu (12 Juli) gagal karena hampir seluruh anggota parlemen PPP memboikot sidang tersebut.
Menyusul kemunduran tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon pada Kamis (12/12).
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang dengan mengumumkan keadaan darurat pada 3 Desember. Keadaan darurat hanya berlangsung selama 6 jam karena dicabut oleh Presiden pada pagi hari tanggal 4 Desember, setelah anggota Majelis Nasional sepakat untuk menuntut pencabutan keputusan tersebut.
Mosi pemakzulan kedua, selain menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga mencakup beberapa tuduhan lainnya, seperti klaim bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan polisi untuk menangkap anggota parlemen saat darurat militer diberlakukan.
Setelah parlemen meloloskan mosi pemakzulan dan memberhentikan jabatan kepresidenan Yoon, langkah selanjutnya akan berada di mahkamah konstitusi.
Pengadilan akan memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan dari kursi kepresidenan atau apakah dia dapat kembali menduduki jabatan tersebut.
Jika pengadilan kemudian memutuskan bahwa Yoon harus dicopot dari kursi kepresidenan, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017.
Sumber: Yonhap-OANA
Presiden Korea Selatan mencabut darurat militer setelah ditolak 190 anggota DPR
Leave a Reply