Jakarta (Antara) – Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) eks penghuni di kolong Jalan Angke Maut, Jelambar Baru, Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari pengelola rumah susun pemilik rumah kontrakan (Rusunawa).
“Kami masih menunggu proses relokasi dan surat rekomendasinya,” kata Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Umum (Dukapil) Jakarta Barat Jentina Arifin di Jakarta, Senin.
Gentina menjelaskan, KTP baru akan diterbitkan setelah penghuni kolong tol menempati apartemen tersebut.
“Setelah pindah ke apartemen, Dukapil memberikan KTP berdasarkan alamat terakhir di apartemen tersebut,” kata Gentina.
Bantuan tersebut disalurkan Gentina sesuai skema Bantuan Sosial Pelayanan Sosial (BANSOS) yang hanya diberikan kepada warga mengungsi yang memiliki KTP di tempat tinggalnya saat ini.
“Nanti ada KTP Flat setelah pindah. Sekarang setelah ada KTP Flat, kita lakukan datanya. Lalu kita masukkan ke DTKS (Informasi Jaminan Sosial Terpadu), dan kalau memenuhi syarat, kita bisa. Dapat bansos ,” kata Suprap, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, saat dihubungi di Jakarta. Kamis (5/12)
Warga Kolong Tol Angke pindah ke empat rusun di kawasan Diki Jakarta yakni Rusun Rawabuya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot, dan Rusun PIK Pulogadung.
Diketahui, ada 257 KK terdampak pengungsian 685 jiwa di Jalan Kolong Anke Maut. Dari 257 jiwa tersebut, 139 KK memiliki KTP DKI Jakarta, 98 KK memiliki KTP di luar DKI Jakarta, dan 20 KK tidak memiliki KTP.
Sebanyak 139 KK ber-KTP DK Jakarta dan 20 KK tanpa KTP masih dalam proses pindah ke beberapa apartemen di kawasan Jakarta.
Sementara 98 KK pemilik KTP di luar Diki Jakarta tidak dipindahkan ke apartemen, melainkan mendapat santunan sebesar 1,5 juta per KK untuk biaya sewa rumah selama dua bulan.
Leave a Reply