Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya

Jakarta (ANTARA) – Arkeolog dari Ikatan Arkeolog Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Ramelan mengatakan pengembangan lahan bisa ditunda sementara untuk melindungi warisan budaya dan hal ini menegaskan rasa hormat pemerintah terhadap warisan budaya.

Banyak contoh pengembangan lahan yang bisa sedikit menunda pelestarian cagar budaya. Pemerintah menghormati peninggalan, termasuk kuburan, ujarnya dalam Konferensi Ilmiah Arkeologi (DIA) yang digelar Komisioner IAAI Regional Jabodetabek, di Jakarta, Rabu.

Wiwin mencontohkan, tipe tersebut ditemukan pada proyek Tol Pandaan-Malang di Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 2019. Balai Pelestarian Peninggalan Budaya (BKCB) Jatim membenarkan adanya bukti bangunan batu asal masa Pra-Majapahit hingga ke masa Majapahit.

Hasil temuan menunjukkan ditemukannya saluran air batu purbakala yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pembangunan jalan itu sempat dihentikan sementara, survei dilakukan saat ditemukan rumah bata oleh Pemerintah Majapahit. Lalu, jalan dialihkan,” kata Wiwin.

Dalam kaitannya dengan undang-undang ini, ada empat aspek warisan budaya. Artinya 50 tahun atau lebih dan itu merupakan jangka waktu terpendek 50 tahun.

Selain itu mempunyai arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta mempunyai nilai budaya bagi penguatan karakter bangsa.

“Kami diundang oleh grup keuangan perusahaan pembangunan jalan.

Katanya, sebaiknya dilakukan seperti itu (berhenti sejenak untuk tim peneliti melihat warisan budaya). “Tapi tidak semua yang ada itu cagar budaya, jadi silakan dilanjutkan (pembangunan),” kata Wiwin.

Di Jakarta, Pemprov DKI menetapkan 305 situs cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan situs cagar budaya dalam empat tahun terakhir, yakni 2020-2024.

Cagar budaya tersebut meliputi 20 situs cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 bangunan cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua situs cagar budaya.

Penyediaan cagar budaya di lima kota administratif DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, di Jakarta Pusat sebanyak 109 cagar budaya, di Jakarta Utara sebanyak 18 cagar budaya.

Kemudian, cagar budaya di Jakarta Barat 129 cagar budaya, cagar budaya di Jakarta Selatan 14 cagar budaya, cagar budaya di Jakarta Timur 31 cagar budaya, dan cagar budaya di Kepulauan Seribu 4 cagar budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *