Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menindak produk impor yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bentuk komitmen mendukung iklim industri tanah air.
“Untuk mencapai hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang wajib menerapkan SNI. Dalam pengawasan normal, Kemenperin melindungi produk-produk elektronik, sepatu safety, mainan anak, dan mesin pertanian yang tidak memiliki sertifikat produk. tanda SNI (SPPT), kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, pihaknya bersama Polri menyita beberapa barang yang tidak memiliki sertifikat SNI pada 16 Desember 2024, antara lain alat penyemprot semi otomatis senilai 396 juta rupiah sebanyak 1.320 unit, serta sepatu safety senilai 1.701 pasang. 1.700 rupiah Indonesia. 2,8 miliar dengan merek Caterpillar Navigo dan Septigo.
Selain itu, mainan anak dari berbagai merek berjumlah 44.133 unit senilai total Rp1,5 miliar dengan merek Hochihoku dan Zavanese, serta produk speaker aktif sebanyak 196 unit senilai Rp311 juta dengan merek W-King, Urbano, dan Brandy Hafsun.
Selain itu, Ketua Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andy Rizaldi mengatakan, badan usaha yang menjual produk tanpa SPPT SNI telah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan komersialnya dan melarang peredaran produk dengan merek tersebut. di Republik Indonesia.
“Kami memerintahkan seluruh badan usaha untuk menghentikan kegiatan impor dan melarang peredaran produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan badan usaha lain baik importir maupun produsen untuk mencari SPPT SNI untuk jenis barang yang ber-SNI-. Ini sudah disikapi Menteri Perindustrian,” ujarnya.
Andy mengatakan, Kementerian Perindustrian akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan dunia usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014.
Temuan pihaknya terutama terkait produk yang diimpor dari China. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna dan merugikan persaingan di dalam negeri.
Leave a Reply