Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu dugaan penyalahgunaan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Segel itu digunakan untuk melakukan aktivitas. Misalnya stempel sanggar seni, stempel UMKM, kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Syaron mengatakan, stempel palsu tersebut digunakan untuk melaporkan kegiatan yang sebenarnya diduga tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Dia menjelaskan, tujuan awal penggunaan stempel tersebut adalah untuk membayar anggaran Dinas Kebudayaan Daerah Jakarta. Namun ternyata stempel tersebut palsu dan disalahgunakan.
Kejaksaan DKI Jakarta menduga ada kerugian lebih dari Rp150 miliar berdasarkan biaya pengerjaan dalam dokumen anggaran Dinas Kebudayaan Daerah Jakarta.
Nilai kesepakatannya lebih dari Rp150 miliar. Saat ini kami sedang meminta audit atas nilai kerugian BPKP/BPK, katanya.
Kini penyidik Kejaksaan DKI telah melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pendahuluan sesuai surat perintah PRINT-5071/M.1 /Fd.1/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Sementara itu, Kejaksaan DKI menggerebek lima lokasi terkait kasus penyelewengan dana, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Daerah DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Namba 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Lalu, Jalan H. Perumahan Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; berdomisili di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan berdomisili di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik berhasil menyita laptop, telepon genggam, komputer, dan flashdisk dari lima lokasi untuk dilakukan pemeriksaan forensik, yang sebagian kemudian diduga merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Juga dokumen dan berkas penting lainnya untuk menutupi peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan, jelasnya.
Leave a Reply