Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM di Jakarta pada Senin.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut beberapa lokasi layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman Gedung Merah Putih KPK Kuningan
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Dokumen yang harus dibawa dalam kartu SIM seluler antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir aplikasi, dan tes kesehatan di titik keberangkatan.
Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis, dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply