Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM Keliling Rabu ini di mal hingga Lapangan Banteng 

Jakarta (ANTARA) – Badan Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Rabu. Port SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro akan mengumumkan layanan SIM tersebut di lima lokasi hari ini, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi yang ingin menggunakan dan melayani layanan SIM Mobiili harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan pembayaran administrasi yang diperlukan sebelum berangkat ke tempat perpanjangan kartu SIM.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan tes psikologi menggunakan aplikasi Simpel Pol.

Layanan roaming SIM seluler ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM hanya untuk grup tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk kartu SIM yang masa berlakunya bahkan hingga saat ini, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh polisi.

Dari segi biaya perpanjangan, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C adalah

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya lain yaitu psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan dengan permohonan Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *