Jakarta (ANTARA) – Otoritas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan lima titik Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi di wilayah Jakarta, Selasa -.
Layanan SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau memenuhi kebutuhannya selama berkendara.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro Diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Ini lokasinya:
Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di Kalibata Trilogy Center; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa untuk SIM keliling antara lain KTP asli dan SIM beserta fotokopinya. formulir aplikasi dan pemeriksaan kesehatan di pintu keluar
Layanan ini hanya tersedia dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Untuk biaya tambahan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, Rp 80.000 untuk tambahan SIM A dan Rp 75.000 untuk tambahan Sim C.
Selain biaya tersebut Pelamar juga harus membayar biaya tambahan. Sudah termasuk biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
Leave a Reply