Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya akan menggelar sidang pada Kamis (28/11) terkait kasus perahu yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.
“Besok kami akan ke pengadilan, setelah itu pada hari Kamis kami akan mengajukan pengaduan,” kata AKBP Polda Metro Jaya AKBP Kepala Divisi Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Otoritas Keselamatan Lalu Lintas (Ditlantas) AKBP Polda Metro Jaya Ojo Ruslani. disetujui di Jakarta. Selasa.
Ojo menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menunjukkan secara gamblang apa yang menimpa pengemudi mobil bernama AZ yang terjatuh ke dalam mobil hingga menewaskan dua pengemudinya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencari tahu apakah pengemudi tersebut menjadi tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.
“Setelah kami pastikan ada tersangkanya, kami akan putuskan apakah orang itu perlu ditangkap atau tidak, berdasarkan apa yang sudah dilakukan penyidik untuk memastikannya,” ujarnya.
Menurut Ojo, truk tersebut membawa kardus dari arah Cikarang (Jawa Barat) menuju Tangerang, Provinsi Banten.
Pengemudi yang mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.
“Saya tanya, suatu saat pengemudinya tertidur. Makanya dia menerobos lampu merah saat sedang tidur,” kata Kepala Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman.
Latif menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pengemudi mobil AZ (44) sedang melintas dari arah timur menuju barat. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Sebenarnya kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi itu bermula dari terhambatnya mobil membawa barang, membawa barang. Ini berakhir pukul 05.00 WIB dimana tidak boleh melintasi jalan tol dan jalan pedesaan, tapi tidak hanya jalan raya”.
Leave a Reply