Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

Jakarta (Antara) – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tidak terpengaruh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. . Kekuatan. Daya beli.

Terkait tarif PPN sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenku), Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menyatakan barang dan jasa itu merupakan kebutuhan pokok orang. , tidak dikenakan tarif PPN.

Artinya, kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh dengan kebijakan kenaikan PPN.

“Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang dibebaskan dari PPN,” kata Dewey.

Dia menjelaskan, barang yang dibebaskan tarif PPN juga mencakup barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Jasa yang dikecualikan dari tarif PPN antara lain jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Sedangkan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). . Kartu Indonesia (KIP) kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM dan subsidi pupuk.

Pemerintah juga memperluas kisaran pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang tarifnya paling rendah 5 persen.

Ada pula kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak UKM perorangan yang omzetnya mencapai Rp 500 juta.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya perekonomian kelas menengah ke bawah,” kata Dewey.

Sebaliknya, sebagai bentuk gotong royong, masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif paling tinggi sebesar 35 persen.

“Soal penyesuaian tarif PPN, mohon jangan hanya melihat kenaikannya saja,” ujarnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *