Surabaya (Antara) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melunasi simpanan yang terutang kepada nasabah sebesar Rp 252,61 miliar (B) dari total utang simpanan (LB) sebesar Rp 265,95 miliar per September 2024 di 18 BPR / BPRS.
“Jumlah tersebut masih memperhitungkan nilai penjaminan LPS maksimal Rp 2 miliar, pelunasan pinjaman dan hasil penyelesaian sengketa nasabah yang diterima LPS.” Jawa Timur, Rabu.
Bambang mengatakan, total simpanan sebesar Rp 286,44 miliar dari 64.733 rekening nasabah di 18 BPR/BPRS, meliputi simpanan non-performing (TLB) Rp 265,95 miliar dan simpanan bermasalah (TLB) Rp 18,49 miliar.
Untuk total simpanan sebesar 265,95 miliar rupiah, terdapat total 60.339 rekening, sedangkan total 18,49 miliar rupiah berasal dari 4.434 rekening.
Saat ini jika dilihat secara nasional, LPS membayar Rp2,47 triliun dari total simpanan LB sebesar Rp2,8 triliun, setelah memperhitungkan nilai penjaminan LPS maksimal sebesar Rp2 miliar. Keberatan yang diterima LPS.
Total simpanan yang memenuhi syarat sebesar Rp2,8 triliun berasal dari 411.051 rekening, termasuk Rp202 miliar di bank umum dan Rp2,6 triliun di BPR/BPRS.
Besaran simpanan yang memenuhi syarat sebesar Rp 2,8 triliun merupakan 83,27 persen dari total tabungan nasional, mencapai Rp 3,36 triliun dari 432.551 rekening, termasuk Rp 375 miliar di bank umum dan Rp 3,01 triliun di 136 BPR / BPRS.
Total simpanan nasional yang tidak dapat dikembalikan sebesar Rp562 miliar dari 21.500 rekening, dengan rincian di bank umum sebesar Rp155 miliar dan di BPR/BPRS sebesar Rp407 miliar.
Leave a Reply