Jakarta (Antara) – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir truk bernama AZ (44) sebagai tersangka dalam rangkaian tabrakan yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11). ).
Kasusnya dibuka pagi ini, kata Kapten Polisi Ojo Ruslani (AKBP) saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Kepala Subdit Polisi (Kasubdit Gakkam) Direktorat Perhubungan (Detlant) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi (BAP), kronologi kejadian, jumlah dan lokasi korban akibat kecelakaan, serta lokasi tersangka.
Ojo mengatakan AZ ditahan selama 20 hari berikutnya dan dijerat dengan Pasal 310(4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Undang-undang mengatur pidana terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kecelakaan terjadi pada pukul 07.00 WIB di lampu merah Jakarta Barat, Selasa (26/11), diduga seorang sopir truk yang mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11), mengatakan, “Saya sudah tanya dari tadi, pengemudinya tertidur. Makanya dia menerobos lampu merah saat sedang mengemudi.” .” .
Latif mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat sopir truk yang dikemudikan AZ (44) sedang melaju dari arah timur menuju barat. (TKP) Sesampainya di lokasi, truk menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Sebenarnya tindak pidana yang dilakukan pengemudi ini bermula dari larangan yang jelas terhadap kendaraan berat dan barang. Itu batas jam 5.00 WIB yang tidak boleh melintasi tol kota, apalagi jalan utama,” ujarnya.
Kemudian kejadian terjadi pada pukul 07.00 WIB sehingga pengemudi melanggar aturan.
Setelah diperiksa, truk berfungsi dengan baik.
Leave a Reply