Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jumat, SIM Keliling masih tersedia di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Polda Metro Jaya X melalui akun @tmcpoldametro merinci lokasinya sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Utara: Kawasan Podomoro City, Jalan Mediterranean Garden, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng

Masyarakat yang ingin mengakses dan memelihara kartu SIM selulernya harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang asli dan masih berlaku, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Dalam hal Kartu SIM telah habis masa berlakunya satu hari, maka pemegang Kartu SIM harus mengajukan permohonan Kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri untuk Pembayaran Perpanjangan c.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan lainnya yaitu psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000 melalui aplikasi Simpel Pol, dan premi asuransi sebesar Rp50.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *