Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Jumat

Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Detlant) Polda Metro Jaya pada Jumat menawarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Mobile) di lima lokasi berbeda di lima wilayah.

Melalui akun resmi X @tmcppoldametro diumumkan bahwa layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang bisa diakses masyarakat.

1. Jakarta Timur di Grand Kaekung Mall;

2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat terletak di Sitterland Mall;

5. Di Kantor Pos Lapangan Bunteng Jakarta Pusat.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib memperbarui SIM dan membawa KTP beserta salinannya masing-masing.

Setibanya di lokasi toko, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Jadi yang perlu Anda ketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis perlu mendaftarkan SIM baru ke Satpam SIM Dan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kelas dan Jadwal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Garda Nasional Lanskap.

Selain biaya tersebut, pemohon harus membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling namun harus dilakukan di kantor Unit Penyelenggara SIM (SATPAS) karena perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *