Jakarta (ANTARA) – Polisi pada Selasa menangkap dua tersangka perampokan berinisial JE (22) dan RF (18) di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara, dengan korban EJS (22). (17/12).
“Kedua pelaku tersebut kami tangkap pada pukul WIB di Jalan Kalibaru Cilincing, Jumat sekitar pukul 01.00,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendalami identitas serta keberadaannya.
Setelah menemukan lokasi pelaku, petugas polisi langsung mendatangi lokasi Jalan Kalibaru dan menangkap JE, dengan membawa barang bukti seperangkat alat dan kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
JE mengaku membeli obat tersebut untuk dikonsumsi di Kampung Bahari Tanjung Priok. Dia juga mengakui kejahatannya dengan RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Coja.
“Kami segera menangkap pelaku RF di rumahnya beserta sepeda motornya.”
Pelaku JE mengatakan, mereka menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama S dan polisi mengambil huruf J dengan huruf S untuk menunjukkan di mana kontainer tersebut berada.
“JE mengonfrontasi petugas saat mencoba menunjukkan keberadaan S dan dilakukan tindakan tegas.”
JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapat perawatan. Petugas melakukan tes urin dan hasilnya positif amfetamin.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Leave a Reply