Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Sahbirin Noor Selasa siang

Jakarta (ANTARA) – Selasa sore (12/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap tersangka Sahbirin Nur, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kasus penerimaan suap dalam penawaran proyek Sidang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB, kata Humas Juyamta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Baca selengkapnya: Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan Sahbirin Noor yang tampaknya memimpin unjuk rasa Kasus korupsi dengan nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan diselidiki dan ditangani di kemudian hari. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Solo Afrizal Hadi

Sebelumnya pada Minggu (6/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi khusus (OTT) terhadap tersangka korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selasa (8/10), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Gubernur Kalsel Zahbirin Nur Statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tender proyek di Kalimantan Selatan. Baca selengkapnya: Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Kepala Badan Protokoler Pemprov Kalsel terkait Sahbirin Noor. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kalsel bersama Provinsi Ahmad Solhan, Kepala Dinas Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel Yuliyanti Erlinah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Agustia Febra Andrean

Dua tersangka lainnya juga berasal dari pihak swasta: Sugen Wahyuji dan Andy Susanto.

Proyek yang terlibat dalam kasus ini adalah Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai 23.000 juta Rupiah. Pembangunan Kompleks Samsat senilai 22 miliar rupiah. dan pembangunan kolam renang Kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai R9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengumpulkan 152 alat bukti berdasarkan aturan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek penawaran. Baca Juga: Gubernur Kalsel Tampil di Depan Publik Usai ‘Hilang’ Usai OTT KPK “Kemarin kami serahkan 152 alat bukti, termasuk barang bukti elektronik,” kata Mia Suryani, salah satu anggota Firma Hukum KPK, kepada wartawan usai sidang usai. mosi praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Zahbirin Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan tersangka merupakan kegiatan OTT yang dilakukan BPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *