JAKARTA (ANTARA) – Anak di bawah usia 14 tahun bisa dijebloskan ke penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Remaja (SPPA), menurut Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kalau dalam UU SPPA, ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dian menjawab, soal kasus seorang pemuda berinisial MAS (14) yang menikam ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas serta melukai dan membunuh ibunya (AP) di komplek perumahan Bona Inda di Lepak. Bulus, Silandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.
Namun, dia menegaskan belum bisa mengomentari hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Saat ini, kami tidak bisa berkomentar apakah hukuman penjara pantas atau tidak dalam kasus ini, katanya.
Dia mengatakan, hal ini karena polisi masih mendalami kasus tersebut sehingga harus menunggu perkembangannya.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum dan psikologis.
KPAI telah berkoordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Remaja (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Penyidik Divisi PPA antara lain PK Babas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta (DPPAPP) telah melakukan upaya cepat dan tepat.
“Kami menghormati prosedur hukum yang dijalankan Polres Jakarta Selatan, khususnya unit PPA,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memegang peranan besar dalam kehidupan anak karena sebagian besar waktunya dihabiskan di kedua lingkungan tersebut.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya orang tua yang baik dan penuh kasih sayang, lanjutnya.
KPAI menghimbau masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk mencapai impiannya seperti anak muda lainnya.
Leave a Reply