Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Korupsi Disbud, Kejati DKI periksa tiga saksi

JAKARTA (ANTARA) – Penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejiti) DKI Jakarta sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Daerah (DISBUD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan Hukum mengatakan, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kepala Dinas Belanja Jasa Kebudayaan, dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro. Kejaksaan Kejaksaan Agung DKI Jakarta Ciaran Hasibuan di Jakarta, Kamis

Saiharon mengatakan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/12) merupakan laporan investigasi kasus pelanggaran anggaran yang dilakukan Dinas Kebudayaan DKI.

Ditegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sesuai proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kata dia, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, memperjelas, memperkuat alat bukti, dan melengkapi berkas terkait perkara.

Sebelumnya, DK berada di Kantor Dinas Kebudayaan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Stempel palsu digunakan untuk melaporkan kegiatan yang sebenarnya dianggap tidak sejalan dengan operasi lapangan

Awalnya tujuan penggunaan prangko adalah untuk mendanai dinas kebudayaan daerah Jakarta Namun ternyata segel tersebut palsu dan disalahgunakan.

Kejaksaan DKI Jakarta menduga kerugian lebih dari Rp 150 miliar berdasarkan biaya kegiatan dalam dokumen anggaran Dinas Kebudayaan Daerah Jakarta.

Sekarang lihat Surat Perintah Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024, D.K.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis memberhentikan D.K. Iwan Henry Wardana mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.

Penarikan kembali ditujukan kepada D.K. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta bisa berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *