Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebut kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan penurunan harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun. bisa untuk dibesarkan
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewey saat dihubungi ke Jakarta, Rabu, mengatakan kenaikan UMP tidak serta merta meningkatkan daya beli masyarakat selama pemerintah tidak bisa mengendalikan harga di pasar.
Selain itu, hingga 1 Januari 2025 pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik sebesar 12 persen. Meski hanya untuk barang mewah, namun kondisi dasarnya menunjukkan banyak harga yang mengalami kenaikan.
Jika demikian, masyarakat akan tetap mengerem konsumsi, karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN. “Seharusnya kalau UMP naik, harga produk bisa turun, kemudian bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Meski demikian, ia senang dengan keputusan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Regional (UMP) 2025 menjadi 6,5 persen. Besaran UMP di DKI Jakarta sebesar Rp5.396.760 per bulan dari Rp5.067.381.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum daerah (UMP) menjadi 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Diana.
Ia kemudian memberikan rincian yang perlu diverifikasi, salah satunya soal perusahaan yang gagal menaikkan gaji pekerjanya. Keadaan ini akan menyebabkan perusahaan-perusahaan bangkrut dan banyak orang yang terkena PHK.
Selain itu, tidak semua perusahaan mampu mencapai pertumbuhan UMP sehingga berdampak pada melemahnya siklus perekonomian.
Diana juga menilai kenaikan UMP bisa menghambat investasi. Menurut dia, investor akan melakukan perhitungan yang menyebabkan nilai investasinya membengkak.
“Investor lebih memilih ‘wait and see’ dibandingkan menambah modal usaha. Hal ini tentu akan menggerogoti target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” kata Diana.
Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Besarannya Rp 5.396.760 dari bulan sebelumnya Rp 5.067.381.
Pemda DKI Jakarta telah melakukan negosiasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Kepegawaian, Transfer dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Regional (UPMSP).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli.
Leave a Reply