JAKARTA (ANTARA) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan penting mengemudi tersebut.
Akun X @tmcpoldametro di Polda Metro Jaya, Jakarta menjelaskan, layanan SIM ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodak
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan kartu SIM asli beserta fotokopi, kelengkapan formulir aplikasi dan tes kesehatan point of sale.
Soket SIM seluler ini hanya menyediakan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Kartu SIM yang kadaluwarsa disarankan untuk mengajukan kartu SIM baru di Satpass SIM Don Mogot di Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tanpa Pajak.
Leave a Reply