Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Apindo: Pengusaha taati aturan soal upah lembur pekerja saat Pilkada

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sinta Kamdani memastikan pengusaha akan mematuhi aturan pemerintah tentang upah lembur bagi pekerja pada hari pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Memang seruan ini harus dilaksanakan, kata Sinta, Rabu, saat ditemui di pesta diskon Clinking Fun – Anti Golput kampanye Pilkada 2024 di Jakarta.

Sinta menegaskan, mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, diatur dengan jelas dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya kira ada mekanisme pembayaran upah dan lembur, dan itu lagi-lagi dari pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan pemerintah merupakan hak mendasar pengusaha di bawah Apindo, sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk pada saat-saat penting seperti pilkada serentak.

“Saya kira ada aturan main yang selalu kita ikuti, jadi sama saja dalam hal itu (membayar lembur kepada pekerja di Hari Kulit Abu-abu). Kalau ada banding, mungkin sebaiknya diikuti.” – katanya.

Ia juga menambahkan, para pelaku usaha akan selalu menerapkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

“Jadi kami melakukannya bukan dari sudut pandang pemerintah, tapi sebagai pelaku usaha kami mengikuti aturan main (yang ditetapkan pemerintah),” kata Sinta.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) serentak menetapkan hari pemungutan suara pilkada pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur umum.

Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) 2024 No. Beberapa hak bagi pekerja/buruh serta kewajiban pengusaha terkait pemberlakuan hari libur bagi pekerja/pegawai dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Adapun penjelasan selengkapnya, SE Menaker, yang pertama adalah hari libur atau hari libur nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden atau Wakil Presiden, anggota Dewan Daerah. dalam pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditentukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Kedua, pengusaha harus memperbolehkan pekerja/pegawainya menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja/pegawai harus bekerja di dalam dan di luar hari pemungutan suara, maka pengusaha wajib menyesuaikan jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/pegawai yang bekerja pada hari dan hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang biasanya dinikmati oleh pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur berdasarkan peraturan ini.

Saat ini, 545 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *