Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kampung Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Perintah Anggota Direksi OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia.
“Pembatalan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk lebih melindungi dan memperkuat industri perbankan serta melindungi nasabah,” kata Ketua OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangan yang diterima di Jakarta. , Rabu. .
BPR Arfak Indonesia telah ditetapkan sebagai bank dengan status Bank Dalam Restrukturisasi (BDP) oleh OJK pada 11 Desember 2023. Pasalnya, BPR memiliki saham KPMM kurang dari 12 persen, total modal saham (CR) terakhir. tiga bulan kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) BPR mempunyai prognosis tidak sehat.
Selanjutnya, OJK menempatkan BPR Arfak Indonesia pada posisi pengurus Bank melalui keputusan tanggal 6 Desember 2024. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya restrukturisasi, khususnya pada tahun 2024. mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan reorganisasi BPR.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPR. Hal ini merujuk pada Perintah Anggota Dewan Pengawas Skema Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Nomor LPS 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keputusan Bank Dalam Keputusan PT BPR Arfak Indonesia.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK membatalkan izin usaha BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS melakukan prosedur asuransi dan likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK juga mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply