Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

Jakarta (Antara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum (UMS) di provinsi tersebut pada tahun 2025 karena belum menetapkan besarannya.

“Jumlahnya belum kita bicarakan, karena belum sepakat unit mana yang akan dibangun, mana yang terlihat,” kata Direktur Dinas Tenaga Kerja, Transmisi, dan Energi (Nekrtransgi) DKI Jakarta Hari Nogroho di Jakarta, Rabu . . Hari mengatakan, ada perbedaan antara buruh dan pengusaha dalam persoalan yang perlu ditangani.

Perusahaan dibagi menjadi lima sektor, yaitu otomotif dan farmasi, komunikasi dan komunikasi, perdagangan dan perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

Dari 13 sektor yang sedang ditanyakan para pekerja, konstruksi; bahan kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; Untuk mobil; Asuransi dan Perbankan; makan minum; Farmasi dan Kesehatan; tekstil, pakaian dan kulit; telekomunikasi asing; Ritel listrik dan transportasi. Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp 5,396 Juta” Rapat 9 Desember, 10 Desember terungkap belum tercapai kesepakatan. Aktivis meminta agar 13 wilayah dimasukkan, jelas Hari.

Oleh karena itu, kata dia, Pemda DKI belum bisa menentukan besaran gajinya.

“Jumlahnya belum kita bicarakan. Itu tanggal 11 yang harus diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenekar) 16 tahun 2024.” kata Hari.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permeneker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan bahwa nilai upah minimum kabupaten adalah upah minimum provinsi menjadi lebih atau kurang. Upah (UMP).

UMS tersertifikasi pada area tertentu dengan tugas dan bahaya yang berbeda dengan area lain serta tugas yang berat atau kritis. Baca juga: Legislator: Pemda DKI Sebaiknya Konsultasikan Sebelum Tetapkan UMP 2025 Usulan pasal tersebut ditulis oleh dunia usaha Indonesia dan direkomendasikan Dewan Pengupahan kepada gubernur untuk menurunkan biaya penetapan upah minimum. Kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota melalui kabupaten/kota kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Sementara Pemda DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun lalu, dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.

Sebelum berada di Jakarta, Pemda DKI Jakarta telah bertemu dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmisi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP) pada 9 Desember. . -10 2024.

Hadir pula Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli.

Pemkab DKI menggunakan informasi mengenai penetapan upah minimum tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 sebagai landasan hukum pelaksanaan proyek ini. Baca Juga: Legislator: Pertumbuhan UMN 6,5% di 2025 patut diapresiasi. .

Persentase pertumbuhan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *