JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan peran perempuan dalam mengelola sampah dari rumah untuk mengurangi timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita upayakan, kita jadikan masyarakat (termasuk perempuan) sebagai pemecah sampah. Karena itu beban Jakarta, kalau sampah dibiarkan begitu saja,” kata Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat (Flt.) Sekda DKI Jakarta, Suhrini Aliwati dalam percakapan Acara bertajuk “#Sejarah: Perempuan dan Ibu di Era Digital, Mendukung Jakarta Kota Internasional” di Jakarta, Rabu.
Menurut Aliawati, kerja sama perempuan akan memberikan dampak yang besar, termasuk dalam upaya pengurangan produksi sampah di Jakarta.
“Dan perempuan-perempuan yang lewat bersama memang suatu hal yang luar biasa. Lalu kita jadikan mereka menjadi relawan,” ujarnya.
Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2023, timbulan sampah di Jakarta tercatat sebanyak 3.141.650 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah makanan mendominasi sebesar 49,87 persen atau setara dengan 1.566.740 ton per tahun, terutama berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe.
Kemudian, untuk menurunkan generasi tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Pemda DKI Jakarta adalah dengan terus memberikan edukasi dan mengembangkan pengelolaan sampah dari rumah hingga warga.
Edukasi dan penyadaran ini diharapkan dapat membuat warga semakin sadar dan peduli terhadap sampah sehingga mereka akan bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dan mulai mengurangi serta menata sampah dari rumah.
Pada bulan Januari misalnya, edukasi pengelolaan sampah dilaksanakan kepada 85 Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kantor Kecamatan Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Selama ini peserta mendapatkan materi cara membuat perlengkapan rumah tangga dengan menggunakan bahan daur ulang.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang di Tempat Pengolahan Suci (TPST) Bantergabang, Baksi, Jawa Barat.
Di sisi lain, sejumlah upaya lain juga dilakukan Pemprov DKI, seperti pemilahan sampah di lingkungan rumah tangga dan pengangkutan sampah secara terorganisir melalui program Jakarta Recycling Center (JRC).
Pemerintah juga mengoperasikan Pusat Pengolahan Sampah (TPS) dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle atau Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di beberapa wilayah untuk membantu memisahkan sampah organik dan anorganik.
Inisiatif lain yang akan segera berlaku pada 1 Januari 2025 adalah kebijakan penagihan layanan pembersihan (sampah) di pemukiman. Bea tersebut akan dikenakan atas pembagian bea yang adil sesuai dengan tenaga listrik yang terpasang di tempat tersebut.
Pemda DKI menjelaskan penerapan pungutan tersebut merupakan salah satu langkah perbaikan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip bahwa siapa pun yang menghasilkan sampah harus membayar pengelolaannya (prinsip pencemar membayar).
Leave a Reply