JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mengumumkan hasil hitung cepat, melainkan akan memuat penghitungan ulang manual Pilkada Jakarta 2023 secara rahasia. “KPU tidak akan mengumumkan quick count. Kami akan menjaganya dengan baik. Kami akan melakukan hand replay secara berlapis di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.
Hasil penghitungan ulang secara manual inilah yang menjadi dasar penetapan hasil penghitungan suara.
Data yang dipublikasikan KPU dalam sistem informasi pemutaran ulang (Sirekap) hanya berupa cuplikan hasil penghitungan suara (Formulir C Hasil) di tempat pemungutan suara (TPS). Foto C saat ini. 100 persen hasil pemilu dari 14.835 TPS di Jakarta diunggah ke Sirekap. Baca Juga: KPU DKI imbau bersabar menunggu penghitungan suara. “Yang kami umumkan di Sirekap itu hasil foto C, masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu, P apakah hasil TPSnya sama. Tidak diumumkan,” kata Wahyu.
Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil diumumkan secara resmi oleh KPU DKI Jakarta.
Lalu, soal kemungkinan digelarnya Pilkada Jakarta putaran kedua 2024, Wahyu mengaku sudah satu-dua pekan tak mengatakan apa-apa. Baca Juga: KPU DKI Mulai Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Hari Ini 2024 Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29, Juknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024; Penghitungan suara dan menceritakan kembali hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.
Kemudian, apabila perolehan suara gubernur dan wakil gubernur tidak melebihi 50 persen, maka apabila gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua. Pertama kali dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
Selain itu, pengambilan keputusan pemilihan umum putaran kedua dan pemilihan calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 7 Januari 2025 dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Panitia Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan panitia pemungutan suara. (PPS) hingga 12 Februari 2025 di hari yang sama Baca juga: KPU DKI Evaluasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada Sementara Panitia Tempat Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Sela Januari di Hari yang Sama 8 2025 dan 12 Februari 2025 2025. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihan.
KPU DKI akan menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 24 Januari 2025, dan masa kampanye dimulai pada Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Voting akan dilakukan pada 26 Februari 2025 dan diulang pada hari yang sama hingga 17 Maret 2025.
Sebelumnya, KPU DKI memutuskan memasukkan 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketiga calon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Nomor Urut 1; Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) Mandiri Nomor 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) Nomor 3.
Leave a Reply