Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membebaskan anak AG (15) dengan bersyarat mulai 20 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman pidana ketiga di Pusat Pembinaan Anak Tunggal (LPKA).
“Dia bebas,” kata pengacara anak tersebut, AG Mangatta Toding Allo, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Mangatta mengatakan, anak AG dibebaskan pada 20 Agustus 2024.
Dijelaskannya, syarat pembebasan A. G. adalah menurut Undang-Undang Perlindungan Anak A. G. dikualifikasikan sebagai anak karena usianya di bawah 18 tahun. Pembebasan bersyarat dari A. G. (Anak-anak) sepertiga denda.
Setelah itu, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, maka nama tindak pidana terhadap anak dikurangi separuhnya dalam catatan pidana yang tercantum dalam KUHP.
Oleh karena itu menurutnya jika A. G. sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah waktu kejahatan, A. G. dapat dibebaskan bersyarat dan dengan jaminan untuk hadir.
Jaksa Agung sebelumnya mendapat hukuman tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP tentang kekerasan.
Setelah pembebasan bersyarat anak A. G. di Lembaga Khusus Tumbuh Kembang Anak (SDYUR) hanya wajib melakukan protokol wajib.
“Untuk pelaporan pasca pembebasan bersyarat, Kejaksaan Agung harus melaporkan setiap bulan sampai tahun 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, anak A. G. (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17), ditahan selama lima hari di Lembaga Jaminan Sosial (LPKS) sejak Selasa (21/3).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Mntwana AG (15) dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan pada Senin (10/4).
Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk putra AG (15) saat masih anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Leave a Reply