Bandung (ANTARA) – Penjabat Gubernur Negara Bagian (Pj) Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan Pemprov Jabar menunggu instruksi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum tingkat negara bagian (UMP) dan kabupaten/kota (UMK). ) sebelum keputusan pemerintah pusat dikeluarkan. Dalam hal ini, Bey mengatakan Dewan Pengupahan Daerah Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) tidak akan melakukan perhitungan apapun terkait upah minimum di Jawa Barat. “Kita tunggu karena UMPnya belum ada. Masih menunggu pusatnya seperti apa,” kata Bey di Unikom Bandung, Selasa. Terkait penetapan UMP dan UMK, lanjut Bey, karena harus jelas rumus apa yang digunakan dalam perhitungan pemerintah pusat. Kita harapkan dari pusat, ini level yang tinggi, ujarnya Baca juga: Jabar Amankan Bullying Subang, Termasuk Direksi: Proyek ODA Mogef berharap bisa membawa manfaat jangka panjang pada struktur Jabar (MK) Amandemen. Undang-undang Nomor 21 Tahun 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, salah satunya adalah Pasal 81 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum dan Inflasi serta beberapa indeks yang diperhitungkan kriteria pengambilan keputusan baru Mahkamah Konstitusi. Beberapa indikator ditegaskan sebagai kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemudian, dengan fokus pada prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bermartabat, sebaiknya UMP diputuskan pada 21.11. .2024 dan UMK seharusnya 30 November 2024. Lain halnya dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Negeri Jawa Barat Arief Nadjemudin. (Disnakertrans) sudah mengambil keputusan. Pihaknya tetap optimistis UMP dan UMK bisa menyelesaikan kebijakan pengupahan daerah. Namun Kementerian Ketenagakerjaan tetap berharap bisa segera mengeluarkan aturan baru untuk diputuskan oleh dewan pengupahan UMP dan UMK. “Kami masih menunggu perintah Menteri Sumber Daya Manusia terkait putusan MK. Kami menunggu pernyataan sebagaimana arahan pemerintah pusat. Kami berharap hari ini keluar,” kata Arief. Dia menambahkan, dewan gaji siap bertindak dan menunggu payung resmi baru sebelum memutuskan UMP. “Pasti (siap), pokoknya ikuti instruksi Menteri Sumber Daya Manusia dan diskusikan. Nanti kita diskusikan dengan Dewan Pengupahan sesuai jadwal kemarin. Ikuti instruksi pemerintah pusat,” dia mengatakan Baca juga: Jabar Janji Berikan Energi Hijau untuk Dukungan Emas Indonesia 2045 Baca Juga: Pemprov Jabar Optimalkan Upaya Pencapaian Target Produksi GKG.
Leave a Reply