JAKARTA (Antara) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem manajemen terpadu (Samsat) untuk membantu wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadtabek), lapor Rabu.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya X (Twitter), 14 distrik di Jadetabek tersebut adalah:
1. Samsat Jakarta Pusat di Parkir Jakarta Pusat dan Banteng Plaza 08:00-14:00 WIB
2. Parkir Samsat Jakarta Utara Jakarta Utara dan Parkir Italia Mall Arta Geding 08:00-14:00 WIB
3. Jakarta Barat di Citraland Mall 08:00-14:00 WIB
4. Parkir Jakarta Selatan Sumset Jakarta Selatan 09:00-15:00 dan Gudang Sarina Sikoko Pancoran 09:00-15:00 WIB
5. Samsat Jakarta Timur Parkir Timur dan Pasar Induk Karamat Jati 08:00-14:00 WIB
6. Parkir Busway Foodmosphere Kota Tangerang dan Eks Mall City Nambo Jaya 08:00-14:00 WIB
7. Ruko Azores Ciledug Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Pasar Segar Green Lake City Cipondoh 09:00-12:00 WIB
8. Parkir Samsat Serpong Serpong 08:00-14:00 WIB dan ITC BSD 16:00-19:00 WIB
9. Kantor Kecamatan Ciputat Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur 09:00-12:00 WIB
10. Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua Cisauk dan Hal G Town House Square 08:00-14:00 WIB
11. Kantor Kota Teluk Pucung Kota Bekasi 08:00-13:30 WIB
12. Ruko Robson Lippk Kabupaten Bekasi di Cikarang 09.00-12.00 WIB
13. Depok Depok di Parkir Samsat 08:00-14:00 WIB dan Kanwil Tajurhlang 08:00-12:00 WIB
14. Sinreh di Halaman Pasir Putih Savangan 08:00-11:00 WIB
Sebelum membayar pajak mobil, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu membawa beberapa dokumen seperti KTP asli, BPKB dan STNK beserta fotokopinya.
Samsat Mobile Media hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Selain itu, untuk perpanjangan STNK (lima tahun) dan perubahan registrasi harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Leave a Reply