Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi dorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi warga asing

JAKARTA (ANTARA) – Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta mendorong pertumbuhan ekonomi Tanah Air dengan menerbitkan izin tinggal jangka panjang bagi orang asing yang berminat berinvestasi melalui program Golden dan Bridging Visa.

“Proyek ini merupakan upaya untuk menarik sebanyak mungkin investor asing ke Indonesia dan memberikan dampak ekonomi yang positif serta mendukung perekonomian negara,” kata Wahyu, Kepala Bagian Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Kemanusiaan setempat Hak. di DKI Jakarta. Eka Putra saat interaksi Golden Visa dan Bridging Visa melalui Kantor Imigrasi Tanjung Priok di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, imigrasi berperan dalam pemberian izin tinggal jangka panjang bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia.

“Lamanya izin kewarganegaraan tergantung investasi mereka di Indonesia,” ujarnya.

Selain visa emas, juga terdapat visa penghubung bagi warga negara lain yang pernah berada di Indonesia dengan visa pengunjung dan kemudian ingin mengubah statusnya menjadi izin tinggal jangka panjang.

“Kami sekarang terlibat agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dalam aturan ini,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa negara sudah melaksanakan proyek serupa, seperti Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru, Spanyol dan lain-lain.

Hasilnya, proyek ini berhasil dalam pembangunan ekonomi negara mereka, katanya.

Menurutnya, program ini dilaksanakan oleh Presiden Jokowi dan pertama kali diberikan kepada pelatih timnas Indonesia, Shin Tae Yong.

“Visa emas itu bisa dikeluarkan atas rekomendasi pemerintah setempat,” ujarnya.

Visa Emas adalah visa yang diberikan kepada investor sebagai izin tinggal untuk jangka waktu lima sampai 10 tahun untuk menunjang perekonomian nasional.

Proyek

Kebijakan mengenai Visa Emas Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diterbitkan pada. 30 Agustus 2023. Pembayaran.

Visa emas bisa didapatkan dengan berkomitmen tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia wajib melakukan investasi sebesar USD 2.500.000 atau Rp 38 miliar.

Saat ini, untuk seorang investor yang menetap selama 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah USD 5 juta atau Rp 76 miliar.

Kemudian, investor yang mendirikan usaha di Indonesia dan berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS atau Rp 380 miliar mendapatkan visa emas dengan masa tinggal lima tahun direksi dan komisaris Hi.

Saat ini, investor dengan nilai investasi USD 50 juta akan diperbolehkan tinggal selama 10 tahun.

Selain itu, bagi investor asing yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk mendapatkan visa emas lima tahun, pemohon diharuskan menyetor USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar.

Dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau membeli saham atau obligasi.

Saat ini, untuk Golden Visa 10 tahun, jumlah yang harus disetor adalah 700.000 ribu dollar AS atau Rp 10,6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *