Jakarta (ANTARA) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Masyarakat. informasi. Layanan informasi dan dokumentasi.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Alo menegaskan, Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2024 menjadi landasan strategis untuk menciptakan ekosistem informasi publik yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mari kita jadikan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, kata Ratu di Jakarta, Jumat.
Ratu menambahkan, kegiatan ini merupakan insentif untuk memperkuat sinergi layanan informasi. Meski masih terdapat tantangan dalam memenuhi harapan masyarakat, namun ia optimis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Di sisi lain, Presiden KI DKI Jakarta Hari Ara Hutabarat mengapresiasi langkah proaktif Badan PPKUKM dalam mengkomunikasikan Kepgub terbaru tersebut.
Dikatakannya, sebagai instansi pemerintah yang sudah tiga kali dinyatakan informatif, instansi PPKUKM harus terus mengembangkan pengelolaan informasi, khususnya untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Hal ini penting untuk menjamin optimalisasi pelayanan informasi publik,” kata Harry.
Harry menjelaskan, Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2024 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan layanan informasi publik. Peraturan gubernur baru ini mendorong pengelolaan informasi publik yang lebih efisien dengan pendekatan digitalisasi.
“Digitalisasi layanan informasi publik akan mempercepat dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat,” kata Hari.
Hari Ara berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi petugas PPID untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat khususnya bagi UKM.
Sinergi antara pemerintah dan UKM perlu lebih diperkuat untuk mendukung keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2024.
“Kami berharap layanan informasi publik di Jakarta semakin terintegrasi, membantu UKM bertransformasi secara digital dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” kata Hari.
Leave a Reply