Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Airlangga: Kenaikan UMP untuk tingkatkan daya beli masyarakat menengah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk mendukung daya beli masyarakat (kelas menengah), kenaikan upah minimum dinaikkan menjadi 6,5 persen, kata Airlangga di sela-sela mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Minggu. .

Ia mengatakan, di tengah ketidakpastian global, pemerintah harus memperkuat struktur perekonomian nasional. Salah satu struktur yang dibahas adalah aktivitas pembelian kelompok kelas menengah.

Airlangga mengatakan, kelompok masyarakat kelas menengah mempunyai peran penting dalam mendorong komponen konsumsi. Sementara itu, konsumsi masih menjadi penggerak terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami melihat di tengah ketidakpastian global, kita perlu memperdalam struktur perekonomian di Indonesia, menjaga daya beli, dan menumbuhkan kelas menengah kita,” ujarnya.

Ia mengatakan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia antara Rp2 juta hingga Rp9 juta. Pengeluaran bulanannya pun berkisar antara Rp 2 hingga 9 juta.

“Sekarang maksimal pengeluarannya di bawah Rp 5 juta per bulan. Jadi ini yang menjadi dasar Rapat Presiden (Prabowo Subianto) kemarin untuk meningkatkan daya beli yang mayoritas berada pada sektor formal pekerja industri dan jasa,” jelas Airlangga.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal, lanjut Airlangga, untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.

“Oleh karena itu, tujuan kami adalah menjaga daya beli masyarakat kelas menengah kita di bawah 40 persen. Sekarang penting kita pertahankan karena pertumbuhan ekonomi kita ke depan, bahkan pada kuartal ini, bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah,” kata Airlangga. katanya.

“Masalahnya daya beli masyarakat kelas atas kadang-kadang kalau tidak membeli produk dari desil 9 dan 10, mereka membeli di luar negeri. Oleh karena itu, kelas menengah ini harus benar-benar kita perhatikan,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas dengan pihak terkait pada Jumat sore (29/11).

“Kami telah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden dalam keterangannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli yang sudah lebih dulu mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil usai rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaminan sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan, keputusan akhir diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan pimpinan serikat pekerja. Presiden juga menyoroti tujuan keputusan ini adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja dan sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *