Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Sabtu.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersedia di: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Untuk mengakses dan menggunakan alat SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM. Syaratnya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan pemeriksaan psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM hanya untuk golongan tertentu saja yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus meminta kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Khusus untuk Kartu SIM Tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Bagian Tata Usaha (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Baca juga: Inilah Lokasi Kartu SIM Seluler yang Tersedia di Lima Lokasi di Jakarta pada Jumat
Leave a Reply