Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan mesin tiket (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat syarat berkendara pada Rabu.
Layanan SIM Keliling tersedia melalui akun resmi “X” (Twitter) TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Stand SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Agar masyarakat dapat masuk dan mengoperasikan fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi untuk pemutakhiran dokumen SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan surat izin mengemudi asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan kesehatan jiwa.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku pada golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di kantor yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sebesar 80.000 riyal untuk perpanjangan SIM A dan 75.000 riyal untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak.
Untuk SIM Tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena perbedaan spesifikasi dokumen.
Dokumen SIM-B sendiri berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply