Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemlu: Akurasi data migrasi dan kasus TPPO jadi tantangan besar

Jakarta (ANTARA) – Kepala Subdirektorat Wilayah Asia Tenggara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rina Komaria mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan Kejahatan Manusia . Lalu Lintas (TPPO) adalah keakuratan data migrasi dan kasus TIP.

Karena ada perbedaan kriteria atau kategorisasi atau pemahaman terkait TP antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain atau perwakilan yang satu dengan yang lain, kata Rina, Kamis.

Hal itu ia sampaikan dalam debat publik “Mendorong penyusunan rencana berbasis hak asasi manusia untuk mencegah dan mengatasi perdagangan manusia” di Jakarta.

Rina mengatakan, dirinya telah memulangkan WNI yang berulang kali dicalonkan sebagai korban TP, yang pencalonannya didasarkan pada penilaian mekanisme negara setempat.

Namun usai dipulangkan, Rina mengaku mendapat protes mengapa WNI tersebut tergolong korban TP.

Menurut Rina, hal-hal tersebut bisa terjadi karena mekanisme negara setempat mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap hukum Indonesia terkait permasalahan yang sesuai dengan unsur proses, metode dan tujuan TPPO.

Tantangan lainnya, lanjut Rina, adalah menciptakan manajemen migrasi dan penegakan hukum yang baik bagi korban TP atau yang terindikasi korban tidak kembali ke luar negeri, mengirimkan rincian identitas dan nomor paspor ke imigrasi.

Selain itu, tantangan lain dalam menangani TP adalah perbedaan kebijakan antara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran, kata Rina.

Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap PT juga menjadi tantangan tersendiri, tambah Rina.

Selain itu, Rina juga menjelaskan berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri, beberapa di antaranya adalah permasalahan terkait keimigrasian seperti kewarganegaraan, deportasi, dan pengusiran.

Persoalan lainnya, lanjut Rina, adalah tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan, serta tindak pidana khusus seperti pembunuhan, pidana mati, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan penyanderaan.

Permasalahan kemanusiaan juga dihadapi WNI di luar negeri, kata Rina, seperti repatriasi anak dan repatriasi lansia, serta permasalahan evakuasi akibat bencana alam, perang, atau wabah penyakit yang terjadi di negara lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *