Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kampung Bahari Tanjung Priok

JAKARTA (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria bernama SE (21) karena diduga melakukan kekerasan yang menewaskan korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Praik di Jakarta, Inspektur Tommy Bryan, mengatakan: “Pelaku telah kami dakwakan dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia mengatakan, pelanggaran berat terjadi pada Jumat (6/11) di Kampung Bahari. Pertama, korban SA yang merupakan teman masa kecil pelaku SR datang ke rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka kemudian bertengkar karena dugaan kesalahpahaman dan perdagangan narkoba.

Korban mengalami luka di bagian punggung, tulang rusuk, dan ketiak, serta luka di kepala.

“Korban meninggal pada Jumat malam,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, 20 penyidik ​​gabungan Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).

“Kami menangkap pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, aparat menyita dua buah senjata angin, pakaian pelaku dan korban, hasil otopsi dan masih banyak lagi.

“Kami sedang mencari senjata terakhir yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

Dia mengatakan para penyerang telah membuang sejumlah barang yang digunakan untuk membunuh para korban, dan pihak berwenang masih melakukan penyelidikan.

“Kami telah mengumpulkan banyak informasi yang mengarah pada kegiatan ini dan juga mencari banyak bukti bahwa orang-orang tersebut telah dibuang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *