JAKARTA (ANTARA) – Selasa (12.03) Saluran Metro ANTARA memuat banyak berita kriminal yang wajib dibaca hari ini, antara lain alasan seorang anak membunuh ayah dan neneknya, polisi gagal mengantarkan 60 kg ganja, dan sidang praperadilan. Kasus Firley Bahrain ditunda. Berikut ringkasannya:
1. Polisi tidak boleh memaksa anak mengetahui alasan pembunuhan ayah dan neneknya
JAKARTA (ANTARA) – Bocah berinisial MAS (14) menikam ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Silandak, Jakarta Selatan, kata polisi, bukan karena dipaksa belajar. Sebagai rumor.
“Katanya tidak dipaksakan. Meski disuruh belajar, tapi dia melakukannya dengan senang hati,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Narma Devi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca lebih lanjut di sini
2. Polsek Priok menggagalkan peredaran 60 kg ganja dan 392 butir ekstasi
Jakarta (Antara) – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan pendistribusian 60 kilogram (kg) ganja kering dan 392 butir ekstasi (Inex) yang siap dibagikan kepada masyarakat.
“Kami telah menangkap empat pelaku pengedar narkoba di tiga lokasi di Jakarta,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indravieni Panjioga di Jakarta, Selasa.
Baca lebih lanjut di sini
3. Firli Bahuri dibawa paksa, Polisi: Masih konsolidasi
JAKARTA (Antara) – Polda Metro Jaya masih menangani penjemputan paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah tak hadir dalam penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL). Kamis (28/11/).
Saat ini tim penyidik sedang melakukan konsolidasi untuk membahas rencana lebih lanjut, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Kompol Polda Metro Jaya. Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi pada Selasa.
Baca lebih lanjut di sini
4. Lemkapi: Memanggil Kony Bakri bukan suatu pelanggaran
JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menyebut pemanggilan pengamat militer Polda Metro Jaya Konni Rahakundini Bakri bukan upaya kriminalisasi.
“Ini persoalan hukum seutuhnya terkait penyebaran berita bohong. Pelapornya jelas. Fakta hukumnya ada. Ada peristiwa hukumnya,” kata Direktur Eksekutif Lemcap Eddy Hasibuan dalam keterangannya, Selasa.
Baca lebih lanjut di sini
5. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kasus Firli Bahur hingga Selasa.
JAKARTA (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan permohonan pemeriksaan pendahuluan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung atas berlanjutnya penahanan mantan ketua. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Selasa pekan depan (12.10).
Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Minggu depan, 10 Desember 2024, kata hakim tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca lebih lanjut di sini
Leave a Reply