Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menyebut tiga orang saksi calon gubernur dan wakil gubernur menolak menandatangani hasil pemilu (model DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
“Di tiga daerah yang diisi formulir Model D Daerah, saksi 01 menolak menandatanganinya,” kata Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat dan Pendidikan HAM Nasional KPU Jakarta Sahat Dohar Manullang saat dihubungi Jakarta. , pada hari Selasa.
Ketiga kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Formulir D merupakan hasil penghitungan suara pemilihan daerah di daerah pemilihan.
Sahat menjelaskan, sesuai petunjuk teknis, jika ada pasangan yang tidak mau menandatangani surat suara, maka akan ditulis dalam catatan khusus. Namun hal ini tidak mempengaruhi hasil reset.
“Dalam juknisnya disebutkan, jika ada pasangan yang tidak bersedia menandatangani hasil pemilu, maka akan dibuat kasus khusus dan dituliskan keberatan atau alasan tidak menandatanganinya. Untuk D, kami belum mendapatkan hasilnya. Hasilnya,” kata Sahat.
Lebih lanjut, Sahat menyatakan alasan saksi calon RIDO menolak menandatangani karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.
Kemudian calon RIDO juga menanyakan pertanyaan kepada warga tentang undangan atau surat pemberitahuan tersebut.
“Alasan kesaksian Paslon 01 adalah karena mempertanyakan sedikitnya jumlah pemilih dan banyaknya masyarakat yang tidak mendapat dukungan C yang sering disebut undangan,” ujarnya.
KPU DKI Jakarta memutuskan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan bertanding pada Pemilihan Umum (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pemungutan suara pilkada di Jakarta pun berlangsung pada Rabu (27/11).
Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan independen Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Leave a Reply