JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XXI/2023 tentang penyusunan Rencana Induk Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan upaya penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Kami menawarkan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Penafsiran hukum ini akan ditinjau oleh pemerintah untuk memastikan memadainya langkah-langkah kebijakan dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Kementerian ESDM mengapresiasi segala masukan, pendapat, atau pendapat yang disampaikan masyarakat, akademisi, dan pelaku ekonomi terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun kami menghimbau semua pihak untuk tetap menunggu arah politik yang akan ditentukan pemerintah, kata Jisman.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga akan meninjau seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memastikan ketenagalistrikan, sektor manufaktur penting yang menguasai hajat hidup banyak orang, tetap dikuasai negara.
Jisman menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif dengan tetap menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 dibacakan pada Jumat (29/11/2024) di hadapan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kepala Badan Hukum Kementerian ESDM. Perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan swasta mengajukan permintaan revisi substansial terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Sektor Ketenagalistrikan.
Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan menerima dua permohonan dengan catatan penting.
Pertama, terkait penyusunan RUKN, Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya mempertimbangkan Perpres dalam penyusunan dan penetapan RUKN.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah akan mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada DPR terhadap proyek RUKN terkait Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Terkait dengan kegiatan penyediaan tenaga listrik, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa kegiatan penyediaan tenaga listrik yang meliputi produksi, transmisi, distribusi, dan penjualan harus dilaksanakan secara terpadu.
Mengingat keputusan ini berdampak pada pengelolaan korporasi atas pasokan listrik untuk kepentingan umum dan pembangunan ekonomi, dengan prioritas diberikan pada industri hilir yang memberikan nilai tambah pada sumber daya alam, maka pemerintah akan berhati-hati dalam menafsirkan keputusan ini secara hukum.
Leave a Reply